
Pada hari ini, Sabtu, tanggal 20 Februari 2023 Ruang Aula IAINU Bangil, telah dilaksanakan Rapat Penetapan Kebijakan Penelitian oleh unsur pimpinan dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) IAINU Bangil.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan, serta dihadiri oleh:
- Ketua LPPM IAINU Bangil
- Para Dekan Fakultas di lingkungan IAINU Bangil
- Ketua Program Studi
- Perwakilan dosen peneliti dari masing-masing program studi
Adapun pokok-pokok kebijakan yang ditetapkan dalam rapat ini adalah sebagai berikut:
- Arah Penelitian
- Penelitian diarahkan untuk mendukung visi misi IAINU Bangil sebagai perguruan tinggi keislaman yang unggul di bidang integrasi keilmuan, keislaman, dan keindonesiaan.
- Tema penelitian diutamakan pada kajian keislaman, pendidikan Islam, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan pesantren.
- Skema Penelitian
- Penelitian dikelompokkan dalam tiga skema: Penelitian Dasar, Penelitian Terapan, dan Penelitian Pengembangan Lintas Disiplin.
- Prioritas diberikan pada penelitian kolaboratif antar prodi dan antar lembaga, baik internal maupun eksternal.
- Pendanaan dan Hibah
- LPPM membuka skema pendanaan internal tahunan bagi dosen IAINU Bangil.
- Dosen diharapkan aktif mengakses hibah penelitian dari Kemenag, Kemendikbud, LPDP, maupun lembaga mitra lainnya.
- Publikasi Ilmiah
- Setiap hasil penelitian wajib dipublikasikan dalam jurnal nasional terakreditasi atau jurnal internasional bereputasi.
- Hasil penelitian juga dapat diwujudkan dalam bentuk buku ber-ISBN, prosiding, atau policy brief.
- Integrasi Penelitian dengan Pengajaran
- Hasil penelitian didorong untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS).
- Mahasiswa diarahkan untuk terlibat dalam penelitian dosen sebagai bagian dari pembinaan akademik dan tugas akhir.
- Monitoring dan Evaluasi
- LPPM bertanggung jawab melakukan monitoring berkala terhadap pelaksanaan penelitian.
- Laporan hasil penelitian wajib dikumpulkan maksimal 1 bulan setelah penelitian selesai.
Rapat ditutup pukul 14.00 WIB dengan harapan bahwa kebijakan ini menjadi dasar dalam menyusun roadmap penelitian IAINU Bangil ke depan secara lebih sistematis, produktif, dan berdampak bagi masyarakat.